Biaya Rp. 8.500.000.-.
Paket sudah termasuk biaya pengurusan dan pembuatan : 1. AKTA NOTARIS PENDIRIAN 2. SK MENTERI HUKUM DAN HAM 3. IZIN LOKASI 4. NPWP Perusahaan 5. IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Perdagangan) 6. NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) / TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik.
Biaya Rp. 9.000.000.-.
Paket sudah termasuk biaya pengurusan dan pembuatan : 1. AKTA NOTARIS PENDIRIAN 2. SK MENTERI HUKUM DAN HAM 3. IZIN LOKASI 4. NPWP Perusahaan 5. IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Perdagangan) 6. NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) / TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik.
Biaya Rp. 10.000.000.-.
Paket sudah termasuk biaya pengurusan dan pembuatan : 1. AKTA NOTARIS PENDIRIAN 2. SK MENTERI HUKUM DAN HAM 3. IZIN LOKASI 4. NPWP Perusahaan 5. IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Perdagangan) 6. NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) / TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik.
Biaya Rp. 12.000.000.-.
Paket sudah termasuk biaya pengurusan dan pembuatan : 1. AKTA NOTARIS PENDIRIAN 2. SK MENTERI HUKUM DAN HAM 3. IZIN LOKASI 4. NPWP Perusahaan 5. IZIN USAHA (Surat Izin Usaha Perdagangan) 6. NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) / TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik.
Ket: Biaya tersebut berlaku untuk pendirian perusahaan yang berdomisili di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Persyaratan Dokumen yang dibutuhkan:1. Copy KTP dan NPWP (minimal 2 orang)2. Mengisi data pada form pendirian PTAKTA dan SK Menteri 3 hari, Total Waktu Proses 5 Hari Kerja, dengan rincian sebagai berikut: