APIT - Angka Pengenal Importir Terbatas ( PMA/PMDN)
Lampiran/Dokumen Pendukung Permohonan :

1.       Kartu APIT yang telah ditandatangani oleh yang berhak menandatangani dokumen impor dan dibubuhi stempel perusahaan. Bagi penandatangan dokumen bukan direksi perlu Surat Kuasa Direksi di atas materai.

2.     Rekaman Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir

3.       Rekaman Akta Perusahaan  terakhir mengenai susunan pengurus Perusahaan.

4.       Rekaman NPWP bagi perusahaan PMA baru.

5.       Rekaman IMTA bagi TKA penandatangan dokumen impor.

6.     Foto Copy KTP/KITAS penandatangan Kartu APIT

7.       Rekaman SP PMDN atau SP PMA atau SPP Presiden dan perubahannya atau Kontrak Karya di Sektor Pertambangan Umum & PKP2B di Pertambangan Batubara.

8.       Rekaman Izin Lokasi atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

9.       Pas Foto penandatangan APIT 3 x 4 berwarna 4 lembar

10.    LKPM periode terakhir.

Biaya Rp. 4.000.000.- waktu pengerjaan 15 hari kerja